Eks Waka BGN Minta Status Tersangka di Kasus Korupsi MBG Dicabut

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung meminta status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut.

Advokat Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :
Bukan 2, Polisi Kini Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Al-Qur'an Demi Miras di Acara Sounds Project
Jelang Pidato Kenegaraan Presiden, PA GMNI Minta Tata Kelola MBG Diperbaiki

"Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis kepada wartawan dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Kamis, 13 Agustus 2026.

OC Kaligis menuturkan, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah terkait penetapan tersangka kliennya.

Tak hanya terkait penetapan tersangka, OC Kaligis juga mengajukan keberatan terkait penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset kliennya.

Berbagai tindakan tersebut, kata dia, telah dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita," katanya.

Adapun Lodewyk telah mengajukan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Tulis Surat, Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
Sahroni Sebut Koordinasi BGN dan Kejagung Langkah Positif Cegah Penyimpangan Program MBG
Purbaya Janji Makin Ketat Awasi Pelaksanaan Anggaran Program MBG, Begini Strateginya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapankah Hukuman Mati Koruptor Berlaku di Indonesia?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Euforia dan Rezeki Musiman: Jejak Perajin Cirebon di Pasar Jatinegara Jaktim Jelang 17 Agustus
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Perintahkan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Emas: Siapa Pengirimnya?
• 2 jam laludisway.id
thumb
Persib Mulai TC di Bali, Danijel Loncar Langsung Gabung Latihan
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Siapa Pria Bertopi yang Lebih Dulu Tantang Baca Surat Al-Ikhlas Berhadiah Miras Sebelum Wanita Berbaju Putih?
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.