Gelombang PHK di Balik Turunnya Angka Pengangguran

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Sepanjang paruh pertama 2026, ketenagakerjaan Indonesia dihadapkan pada kondisi yang tampak membaik, tetapi sebenarnya rapuh. Di satu sisi, indikator pengangguran menunjukkan tren penurunan. Namun di sisi lain, badai pemutusan hubungan kerja juga tidak berhenti membayangi para pekerja.

Laporan Keadaan Ketenagakerjaan periode Mei 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Agustus lalu menunjukkan perkembangan yang relatif membaik. Jumlah total angkatan kerja tercatat mencapai 155,61 juta orang, bertambah 497.000 orang dari periode Februari 2026. 

Dari total angkatan kerja itu, orang yang mendapatkan pekerjaan bertambah 522.000 orang menjadi 148,9 juta orang. Sebanyak 391.000 orang di antaranya terserap sebagai pekerja penuh, sementara 71.000 lainnya merupakan pekerja paruh waktu. 

Dengan demikian, jumlah angkatan kerja yang tidak terserap atau menjadi pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,22 juta orang. Jumlah tersebut berkurang 24.000 orang atau 0,03 persen dibandingkan periode Februari 2026.

BPS juga mencatat, terjadi tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) menjadi 70,57 persen, naik tipis dari periode Februari 2026 yang sebesar 70,56 persen. Artinya, dari setiap 100 penduduk usia kerja (di atas 15 tahun), terdapat sekitar 71 orang yang telah aktif di pasar kerja.

Di atas kertas, sejumlah indikator tersebut memberi kesan semakin bergairahnya pasar tenaga kerja sepanjang paruh pertama tahun ini. Terlebih, perekonomian Indonesia tercatat tetap tumbuh solid di tengah berbagai gejolak domestik maupun global. Pada triwulan II-2026, ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,29 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Akan tetapi, hal itu tidak serta-merta dapat menangkap fenomena riil yang terjadi. Wajah asli ketenagakerjaan nasional justru menunjukkan keadaan yang makin buram.

Sejumlah asosiasi buruh dan pengusaha melaporkan adanya PHK tenaga kerja di berbagai bidang industri belakangan ini. Sektor pertambangan, misalnya, berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN) hingga pertengahan Juni 2026 sebanyak 2.000 pekerja telah terdampak PHK. Mayoritas pekerja berasal dari perusahaan pendukung, seperti kontraktor, penyewa, dan perusahaan jasa pertambangan (Kompas.id/15/6/2026).

Di sektor manufaktur, PHK juga terjadi seiring menurunnya jumlah permintaan produk dan utilitas produksi. Salah satunya kasus PT Krakatau Osaka Steel di Cilegon, Banten, yang merumahkan 160 karyawannya hingga menutup seluruh operasional bisnisnya.

Secara kumulatif, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, jumlah korban PHK sepanjang Januari 2026-Mei 2026 mencapai 126.000 orang. Angka tersebut diperoleh berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja yang berstatus nonaktif akibat PHK. Pada periode yang sama, klaim atas jaminan hari tua tercatat telah mencapai 50.000 orang.

Jumlah PHK tersebut terbilang jauh lebih besar dibandingkan catatan pemerintah. Sebab, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada periode yang sama, jumlah korban PHK baru mencapai 23.470 orang. Hingga Juli 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 43.805 orang.

Terlepas dari perbedaan data tersebut, penurunan tingkat pengangguran di tengah maraknya kasus PHK menjadi indikasi adanya masalah struktural dalam pasar kerja nasional. Lantas, mengapa paradoks ini terjadi dan terus berulang dalam pasar tenaga kerja Indonesia?

Masalah struktural

Ketika seseorang terkena PHK dari pekerjaan formal, setidaknya ada tiga kemungkinan yang akan mereka lakukan. Pertama, menjadi penganggur dan aktif mencari pekerjaan. Kedua, keluar dari angkatan kerja karena berhenti mencari kerja. Ketiga, pekerja berpindah dari pekerjaan formal ke pekerjaan informal. Kemungkinan ketiga inilah yang sekarang banyak terjadi pada pekerja Indonesia.

Kondisi tersebut salah satunya terkonfirmasi dari meningkatnya jumlah pekerja yang berstatus berusaha sendiri atau pekerja mandiri. BPS mencatat, sepanjang periode Februari 2026-Mei 2026, pekerja mandiri bertambah 1,38 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja berstatus karyawan/buruh/pegawai yang hanya bertambah 342.000 orang.

Pekerja berstatus berusaha sendiri merupakan seseorang yang bekerja dan menanggung risiko keuangan atau ekonomis secara mandiri. Jenis pekerja yang termasuk di dalamnya antara lain, seperti tukang ojek, pedagang kecil, tukang kayu, agen koran, dan sopir lepas.

Baca JugaLebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur Imbas Sempitnya Lapangan Kerja

BPS juga mencatat, seseorang yang bekerja selama 1 jam secara berturut-turut dalam seminggu yang lalu sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja. Definisi ini mencakup pekerja dibayar, pekerja bebas, serta pekerja tak dibayar yang membantu usaha atau kegiatan ekonomi.

Karena itu, secara teknis mereka tetap dianggap memiliki pekerjaan, tetapi sesungguhnya mereka adalah pengangguran terselubung. Artinya, angka pengangguran resmi yang dirilis BPS tidak mengungkap keadaan yang sebenarnya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa penurunan angka pengangguran tidak selalu identik dengan peningkatan kualitas pasar kerja.

Buramnya kualitas pasar kerja nasional juga tecermin dari angka pengangguran terdidik yang tembus lebih dari 1 juta orang. Berdasarkan data BPS, dari 7,22 juta pengangguran pada Mei 2026, ada 1,03 juta di antaranya merupakan pengangguran berlatar belakang sarjana (S-1, S-2, dan S-3).

Ironisnya, tingginya angka pengangguran terdidik ini justru terjadi di tengah tren angka TPT yang terus berkurang. Sepanjang Agustus 2022 hingga Mei 2026, angka TPT secara total turun dari sekitar 5 persen menjadi sekitar 4 persen, sedangkan pengangguran terdidik terus naik dari sekitar 8 persen menjadi 14,3 persen.

Kondisi tersebut menjadi indikasi kuat tingginya pekerja informal tidak selalu karena kompetensi pekerja yang rendah, tetapi karena pekerjaan formal yang semakin terbatas.

Laporan Bank Dunia mengenai prospek ekonomi Indonesia edisi Juni 2026 juga menilai adanya masalah struktural dalam pasar kerja nasional. Penciptaan pekerjaan bernilai tambah tinggi di dalam negeri masih terbatas sehingga semakin banyak pekerja berpendidikan yang terserap ke pekerjaan informal.

Kualitas pekerjaan

Dalam literatur ekonomi pembangunan, sektor informal sering kali menjadi katup pengaman (buffer) bagi para pekerja ketika kondisi ekonomi semakin sulit. Situasi ini sejalan dengan pemikiran ekonom asal Inggris Joan Robinson dalam karyanya ”Disguised Unemployment” yang terbit pada 1936.

Menurut Robinson, ketika buruh diberhentikan dari pekerjaannya, mereka akan mengambil pekerjaan lain yang nilai dan produktivitasnya lebih rendah demi bisa bertahan hidup.

Baca JugaWirausaha Tak Selalu Jadi Solusi Atasi Pengangguran

Namun, hal itu juga bukan tanpa konsekuensi. Dalam jangka panjang, tingginya persentase pekerja informal berisiko memperparah persoalan struktural tenaga kerja. Studi dalam jurnal Economic Analysis and Politic menemukan, pengalaman bekerja secara informal dapat berimplikasi terhadap menurunnya prospek pekerja muda dalam mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.

Selain itu, sektor informal identik dengan tingkat upah yang rendah sehingga kontribusi ekonominya pun menjadi terbatas. Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menghambat upaya pembangunan ekonomi.

Karena itu, keberhasilan pasar kerja nasional tidak cukup dilihat dari seberapa banyak pengangguran yang berkurang, tetapi juga kualitas pekerjaan yang lebih baik dari sisi upah maupun perlindungan sosial. Dengan kata lain, pekerjaan formal menjadi keniscayaan yang harus dihadirkan dengan lebih banyak. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
6 Fakta Menegangkan Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari
• 4 jam laludetik.com
thumb
Anjing Labrador Diracun Pemotor Misterius di Bantul, 2 Menit Langsung Mati
• 19 jam laludetik.com
thumb
Di Sidang Tahunan MPR RI, Ahmad Muzani Tegaskan Program MBG Investasi Menuju Indonesia Emas 2045
• 15 menit laludisway.id
thumb
KPK dalami penggunaan unit Wisma Atlet terkait kasus Bea Cukai
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.