-
-
-
-
-
Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini berfokus pada dua hal utama, salah satunya soal pencekalan terhadap kliennya yang menurutnya seharusnya sudah berakhir.
"Kali ini, kami memohonkan dua atau tiga hal, pertama soal pencekalan. Pertama seharusnya sudah berakhir, dan kedua, Mas Roy harusnya dalam kondisi yang tidak lagi dicekal," ucap Refly Harun kepada awak media, Jumat (14/8/2026).
Selain menilai pencekalan itu seharusnya sudah berakhir, Refly juga menyebut proses pencekalan tersebut cacat hukum karena tidak disampaikan kepada tersangka.
"Pencekalannya sendiri sudah cacat hukum karena tidak disampaikan terhadap tersangka. Jadi kita tidak hanya mengatakan ini sudah berakhir, tapi juga cacat hukum," sambungnya.
Bukan hanya pencekalan soal pencekalan, permohonan praperadilan keempat ini juga menyoroti aspek-aspek formil yang disebut pihak Roy Suryo tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Nah yang kedua ada aspek-aspek formil, yang sebenarnya tidak dipenuhi oleh penyidik, kita baru bicara aspek formilnya, belum pasal-pasal materiilnya, apakah dasar menggunakan Pasal 32, Pasal 35 dan sebagainya itu memang didukung oleh dua alat bukti yang cukup, tapi kita bicara tentang formilnya, yaitu tidak diberitahukan surat penyidikan, tidak disampaikan kepada Mas Roy, yang seharusnya kewajiban penyidik" tegasnya
Refly menilai praperadilan keempat ini menjadi babak krusial dalam perjuangan Roy Suryo mencari keadilan. Ia menyebut status tersangka kliennya bisa gugur apabila permohonan ini dikabulkan oleh majelis hakim.
"Maka permohonan ini signifikan, karena kalau dikabulkan maka status tersangka Mas Roy gugur," tutupnya.





