JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra, mengambil langkah hukum terhadap seorang pengacara berinisial AJ dengan melaporkannya ke Mabes Polri.
Langkah tersebut dilakukan setelah Antonius menduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan pendampingan hukum perusahaan.
Selain melaporkan AJ, Antonius juga telah memberhentikan yang bersangkutan dari pendampingan hukum.
Proses tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, De El Law Firm, sekaligus sebagai bagian dari pembenahan internal perusahaan yang tengah menghadapi sengketa.
Antonius mengatakan langkah hukum tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak 2016.
“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Antonius Ungkap Alasan Pecat Pengacara AJAntonius menjelaskan, keputusan memberhentikan AJ diambil setelah pihaknya menemukan dugaan ketidakberesan dalam proses pendampingan hukum yang selama ini dijalankan.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan biaya jasa hukum dan operasional selama penanganan perkara.
Selain itu, AJ juga diduga menggunakan nama De El Law Firm tanpa memperoleh izin resmi dari kantor hukum tersebut. Atas dugaan tersebut, Antonius menilai terdapat persoalan serius yang perlu diproses melalui jalur hukum.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Antonius menunjuk tim pengacara dari De El Law Firm untuk melanjutkan pendampingan hukum PT Lintas Armada Indonesia.
Sengketa dengan Perusahaan Asal ChinaDalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menjelaskan mengenai pokok persoalan yang melibatkan PT Lintas Armada Indonesia dengan pihak penjual, PT Huihuangdao Huixin Import and Export, Co. Ltd.
Menurut kuasa hukum, inti sengketa bukan berkaitan dengan ketidakmampuan PT Lintas Armada Indonesia melakukan pembayaran. Persoalan justru disebut berkaitan dengan kewajiban kontraktual yang dinilai belum dipenuhi pihak penjual.
“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” tambahnya.
PT Lintas Armada Indonesia melalui Antonius Chandra disebut telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Hingga saat ini, perusahaan mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak penjual dengan total mencapai USD950.000.
- 1
- 2
- »





