Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Iya bener, hasil rekonstruksi kita cuma memperagakan 41 adegan menyesuaikan dari keterangan para korban dan para saksi, serta para tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (14/8/2026).
Dia mengatakan para tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Sejauh ini menurutnya, keterangan para tersangka dan saksi sesuai dengan hasil rekonstruksi.
"Pada intinya sih cocok. Cuman mungkin ada beberapa kayak misalnya posisi ngelepas tekanannya itu dalam posisi duduk atau ternyata dalam posisi tengkurap, ternyata dalam posisi duduk begitu, cuma itu aja, tapi secara umum sinkron," ucapnya.
Diketahui, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan, yakni CML dan II.
Ketujuh tersangka tersebut adalah AI, S, AYL, CML, yang ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II, yang ditahan sejak Minggu (28/6).
Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama disekap, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
(rdh/mea)





