Komisi III DPR menyetujui seluruh 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Persetujuan diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap kandidat yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” kata Habiburokhman Ketua Komisi III DPR, yang kemudian diikuti persetujuan anggota dan ketukan palu.
Melansir Antara, ada enam nama disetujui sebagai hakim agung kamar pidana dan perdata. Mereka adalah Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani untuk kamar pidana, serta Nurmaningsih dan Sobandi untuk kamar perdata.
Komisi III juga menyetujui Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai hakim agung kamar agama. Sementara untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, nama yang disetujui yakni L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.
Dengan keputusan tersebut, seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diusulkan KY mendapat persetujuan Komisi III DPR.
Habiburokhman mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026.
“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” ujarnya. (ant/bil/ham)




