Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan laporan terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Supratman, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam KUHP. Namun, MK mempertegas siapa yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," kata Supratman.

Supratman menilai putusan MK tersebut membuat ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih jelas.

Ia menegaskan pemerintah mendukung putusan tersebut karena memberikan kejelasan dalam penerapan ketentuan hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," jelas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

MK menegaskan kasus penghinaan kepada Presiden-Wakil Presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan dari yang bersangkutan langsung.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Rabu (12/8).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo ke Anak Muda: Belajarlah Sejarah, Bangsa yang Tak Mengerti Akan Dihukum
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Pidato Kenegaraan, Prabowo Sebut Menterinya Sampai Sakit Karena Kelelahan Bekerja
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rumor Transfer: Tijjani Reijnders Tinggalkan Manchester City Menuju Liga Arab
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Catat! Bahasa Inggris akan Jadi Mata Pelajaran Wajib SD pada 2027
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Armada Rusia Mau Lari ke Mana? Sevastopol Tak Aman, Kini Novorossiysk Ikut Digempur!
• 7 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.