Anggota DPRD DKI Jakarta partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan dilakukan KPK pada Kamis (13/8). Usai pemeriksaan, Bebizie menjelaskan soal honor menyanyinya.
"Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan honor menyanyi tersebut diperolehnya secara profesional setelah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur.
"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut yang kemudian membuatnya diperiksa KPK. Namun, Bebizie tidak menjelaskan lebih lanjut soal honor maupun acara yang dimaksud.
Bebizie mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut dan beralih ke dunia politik. Ia tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, ia duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian.
Adapun perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.
Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat di sana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Bebizie terkait pelacakan aliran uang terkait perkara.
"Berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS yang diduga ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," ucap Budi.
"Artinya ini bagian dari upaya untuk pelacakan, penelusuran aset-aset yang diduga terkait, sehingga tidak hanya untuk proses pembuktian tapi juga tentunya jadi langkah awal yang progresif bagi penyidik dalam rangka asset recovery," sambungnya.
Terkait keterangan Bebizie soal honor menyanyi, Budi menyebut penyidik fokus pada aliran dana, bukan profesi yang bersangkutan.
"Memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan juga sudah berkomitmen nanti akan melakukan pengembalian atas pemberian tersebut," kata Budi.
"Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," imbuhnya.





