jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan pertumbuhan awan dengan melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyebut pelaksanaan OMC akan berkoordinasi dengan BMKG.
BACA JUGA: Kemenhut Terbitkan Aturan Baru soal Perdagangan Karbon, Simak Penjelasannya
"Ya, untuk pelaksanaan OMC, kami terus berkoordinasi dengan BMKG untuk melihat potensi pertumbuhan awan dan menentukan waktu yang paling optimal," kata dia kepada awak media dikutip Jumat (14/8).
Berdasarkan laporan BMKG per 12 Agustus 2026, peluang pertumbuhan awan sedang hingga tinggi perlu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 13-16 Agustus.
BACA JUGA: Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
Ristianto menyebut kebijakan OMC dilakukan di Kalbar dan Kalteng karena dua provinsi itu mengalami peningkatan titik panas.
"Kalbar dan Kalteng menjadi perhatian karena terdapat peningkatan titik panas dan sebaran asap,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
Data BMKG menunjukkan titik panas di Kalimantan Barat meningkat dari 98 menjadi 136 titik dibandingkan hari sebelumnya.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah meningkat dari 29 menjadi 78 titik dan Kalimantan Selatan dari 10 menjadi 31 titik.
Menurut Ristianto, kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebaran asap juga terdeteksi di sejumlah wilayah Kalimantan.
“Potensi awan yang teridentifikasi akan kami optimalkan untuk mendukung OMC. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan risiko karhutla, terutama di wilayah yang saat ini menunjukkan peningkatan titik panas dan asap,” ujarnya.
Ristianto melanjutkan BMKG juga mencatat indikasi asap lintas batas atau transboundary haze dari Kalbar menuju Sarawak.
Pelaksanaan OMC di Kalteng berlangsung saat 11-15 Agustus, sedangkan di Kalbar pada 13-17 Agustus dengan mengoptimalkan potensi pertumbuhan awan.
Sementara itu, dia mengatakan pihaknya juga melakukan OMC di Riau sejak 30 juli hingga 22 Agustus.
Kemenhut mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ristianto mengatakan, setiap pelanggaran akan ditindak melalui proses hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar setiap peluang cuaca yang mendukung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penanganan karhutla,” kata Ristianto. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




