Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengguna TikTok berinisial AP, yang berdomisili di Bali, sebagai tersangka dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 (BYON 6) yang ditayangkan eksklusif di platform Vidio.
Perkara ini berangkat dari temuan penyiaran ulang tanpa izin (unauthorized live streaming) melalui fitur TikTok Live pada 22 November 2025. Siaran resmi yang berbayar diakses lalu dipublikasikan kembali sehingga bisa ditonton tanpa membeli akses legal.
Advertisement
Penindakan ini menegaskan bahwa pembajakan digital adalah tindak pidana dengan konsekuensi hukum, sekaligus mencerminkan komitmen pemangku kepentingan melindungi hak cipta dan kelangsungan industri kreatif.




