Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh yang bersangkutan.
Supratman mengatakan putusan MK tersebut mempertegas ketentuan yang sebenarnya sudah dimaksudkan dalam KUHP. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak lain yang menafsirkan sendiri dan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan.
Advertisement
“Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” ujarnya saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, putusan tersebut justru membuat ketentuan mengenai pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.
“Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,” ujarnya.
Supratman menilai putusan MK itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP sebelumnya. Namun, penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan perkara tersebut membuat aturan menjadi lebih jelas.
“Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” tegasnya.




