Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan menuntut Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan pidana penjara selama lima tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Faisal dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu melalui pesawat militer CN 235 bernomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan pidana pokok penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan,” kata Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).
Dalam sidang tuntutan tersebut, oditur membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan Faisal antara lain menggunakan fasilitas penerbangan TNI AL, tidak mengindahkan perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, sebagai seorang perwira, Faisal dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya.
“Hal-hal yang meringankan nihil,” ujar Bambang.
Oditur menyebut motif Faisal melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan uang dengan cara mudah sekaligus mengkonsumsi narkotika yang dibelinya.
“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena terdakwa ingin mendapatkan uang banyak dengan cara yang mudah dan dapat mengkonsumsi narkotika dari kelebihan narkotika yang dibeli,” demikian tuntutan oditur.
Oditur Militer meminta majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) KUHP.
Faisal juga didakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026).
Didakwa Jual SabuSebelumnya, Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa oleh oditur militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan karena membawa dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu melalui pesawat militer CN 235 bernomor lambung P-8305 dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Faisal disebut telah menjual narkotika senilai Rp 8,3 juta. Saat berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang, ia disebut menjual sabu ke sejumlah pihak di Surabaya dan Madiun pada September, Oktober, dan November 2025.
Faisal juga disebut memperjualbelikan sabu di Tanjungpinang kepada seseorang berinisial M. Selain itu, ia disebut pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono dan Kapten Laut (P) Rizky A. Istri Faisal juga disebut membantu memperjualbelikan narkotika kepada tiga orang rekannya.
Dalam dakwaan, Faisal disebut melakukan transaksi jual beli sabu dengan seseorang berinisial Kapak sebanyak empat kali.
Pertama, pada 30 Agustus 2025 di Hotel Kepulauan Riau, sebanyak dua gram sabu dijual seharga Rp 1,5 juta. Kedua, pada 4 Oktober 2025 di sebuah warung pinggir jalan di Batam, sebanyak dua gram dijual seharga Rp 2,3 juta.
Ketiga, pada 28 Oktober 2025, sebanyak delapan gram sabu dijual seharga Rp 7,5 juta melalui transfer. Keempat, pada 23 November 2025 di sebuah hotel di Batam, sebanyak delapan gram sabu dijual seharga Rp 7,5 juta.
Selain itu, Faisal disebut dua kali menjual sabu yang dikirim melalui penerbangan dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda, Surabaya.
Pada 4 September 2025, sebanyak dua paket sabu dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya untuk dibawa ke Bandara Juanda Surabaya.
Kemudian pada 29 Oktober 2025, sebanyak delapan paket sabu dijual kepada tiga teman istri Faisal berinisial NA, AB, dan NI. Selain itu, satu paket dijual kepada A, teman Faisal, dan dua paket kepada Kapten Laut (S) Made Surya.
“Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam bahwa sebanyak 14 paket yang dibungkus di dalam plastik klip kecil seberat 9,83 gram adalah narkotika jenis sabu,” demikian tertulis dalam dakwaan SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
“Bahwa terdakwa tanpa hak dan tidak ada izin dari pejabat berwenang untuk menawarkan, menjual atau membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu,” lanjut dakwaan tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, Faisal dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.





