Marbut Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Cilacap terungkap setelah seorang anak berusia 13 tahun mengaku takut pergi ke masjid karena khawatir bertemu dengan seorang marbut berinisial WO (39).

Pengakuan itu kemudian membuka penyelidikan Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap terhadap WO, yang diketahui pernah menjadi guru mengaji sekaligus masih dipercaya sebagai marbut atau pengurus Masjid di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak sekitar 2015 hingga Juli 2026 dengan korban yang diduga terus bertambah.

“Selama ini tersangka diduga mendekati anak-anak menggunakan bujuk rayu, terutama dengan menawarkan uang atau pemberian tertentu agar korban menuruti keinginannya,” ujar Endro saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8).

Polisi menyebut, uang yang diberikan kepada korban bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan di sejumlah kesempatan tersangka juga diduga memberikan barang berupa sarung.

Posisi WO sebagai orang yang aktif di lingkungan masjid diduga membuat dirinya memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan anak-anak, bahkan setelah sekitar tiga tahun lalu tidak lagi menjadi guru mengaji.

Meski sudah tidak mengajar mengaji, tersangka disebut masih berstatus sebagai marbut dan memiliki akses berupa kunci untuk masuk ke lingkungan masjid.

Menurut Endro, tersangka juga diduga menggunakan sumpah dengan Al-Qur’an untuk membuat anak-anak yang menjadi korban takut menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

“Korban diduga dibuat takut untuk berbicara karena tersangka meminta mereka bersumpah di bawah Al-Qur’an agar kejadian yang dialami tidak diketahui orang lain,” katanya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan tersangka meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari proses untuk “menurunkan ilmu”.

Kondisi tersebut diduga membuat para korban memilih diam, hingga akhirnya salah satu korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Lapor ke Ibu

Peristiwa itu mulai terbongkar pada 13 Juli 2026 ketika korban menolak ajakan ibunya untuk melaksanakan salat Subuh berjemaah karena takut bertemu dengan WO di masjid.

Ketika ditanya alasan ketakutannya, korban kemudian mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada ibunya.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh orang tua korban ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026, yang menjadi awal penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menemukan dugaan adanya korban lain hingga jumlah anak yang teridentifikasi mencapai sedikitnya 24 orang.

Seluruh korban yang teridentifikasi merupakan laki-laki dan masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi, dengan korban termuda berusia 13 tahun.

Penyidik juga menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya perbuatan tersebut, di antaranya rumah tersangka, sekitar gang rumah tersangka, serta lantai dua Masjid Nurul Huda di Kelurahan Tritih Kulon.

Dalam penyidikan, polisi mencatat dugaan tindakan persetubuhan sesama jenis dilakukan sebanyak dua kali, sementara dugaan pencabulan disebut terjadi lebih dari sekali dalam rentang waktu berbeda.

Polisi menyebut motif tersangka dalam perkara tersebut diduga berkaitan dengan pemenuhan hasrat seksual.

WO akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda mulai dari Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan, sementara polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta jumlah korban dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Distributor Bahan Kue di Makassar Klaim Rugi Rp100 Juta
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Presiden Prabowo Targetkan Tutup 750 BUMN Sepanjang 2026
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Ingin 7 Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Ini Penampilannya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Lomba 17 Agustus Jadi Jeda Rutinitas, Satukan Beragam Pekerja di Terminal Kampung Rambutan
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.