Warga Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Distributor Bahan Kue di Makassar Klaim Rugi Rp100 Juta

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR, FAJAR – Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NH alias Nussel dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam transaksi pengadaan bahan kue.

Laporan tersebut dibuat Marsadi, salah satu karyawan PT Surya Nasional, perusahaan yang bergerak sebagai distributor bahan kue di Makassar.

Marsadi mengaku perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dari transaksi yang melibatkan tiga toko, yakni Toko Kita, Toko Indah Jaya dan Toko Maghfirah.

“Dia tipu kami pak, nanti pada saat terakhir hutangnya macet baru ketahuan bahwa yang punya tiga toko ini adalah cuma satu orang pemilik,” kata Marsadi kepada FAJAR, Jumat (14/8/2026).

Marsadi mengatakan, barang dari PT Surya Nasional diambil menggunakan nama tiga toko yang berbeda dengan nama pemilik toko yang berbeda. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Marsadi menemukan bahwa ketiga toko tersebut adalah milik Nussel.

Menurutnya, persoalan tersebut mulai terungkap setelah pembayaran atas barang yang telah disalurkan mengalami tunggakan sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap toko-toko yang tercatat sebagai penerima barang.

“Semua toko yang saya datangi sudah tutup pak, nama Toko Vita, Indah Jaya dan Toko Maghfirah,” katanya.

Marsadi juga sempat mengecek Toko Indah Jaya. Menurut dia, pemilik bangunan tempat toko tersebut mengaku bahwa namanya dicatut sebagai pemilik toko.

“Saya melakukan pengecekan langsung ke tokonya, sudah tutup pak, dan semua pemilik bangunan toko mengatakan bahwa pemilik toko ini adalah NH atau Nussel,” ungkapnya.

Dari transaksi ketiga toko tersebut, Marsadi memperkirakan nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp100 juta.

Ia menjelaskan, dalam transaksi tersebut terdapat ketentuan pembayaran 14 hari setelah barang diterima. Namun, pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan hingga akhirnya menimbulkan tunggakan.

“Harusnya setelah jatuh tempo pembayarannya dibayarkan setelah 14 hari,” katanya.

Persoalan ini kemudian dilaporkan Marsadi ke Polres Pelabuhan Makassar sebab Nussel diduga hilang kontak dengan pihak PT Surya Nasional.

Lporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/197/VII/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486.

Dokumen laporan menyebutkan salah satu transaksi berkaitan dengan pengadaan barang berupa bahan pembuatan kue. Marsadi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian perusahaan.

“Ya harapan kami agar kerugian kami itu dikembalikan, kalau tidak, proses hukum akan terus berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Nussel saat dihubungi FAJAR melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons. Bahkan pertanyaan yang diajukan terkait laporan dirinya di Polres Pelabuhan masih centang satu. (map)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta APBN Tak Dipakai untuk Rayakan Ultah: Lebih Baik Tingkatkan Gaji Guru
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua DPR Ungkap Sederet Masalah Rakyat di Sidang Tahunan
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
PDIP Tak Mau Ambil Pusing Soal Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pemerintah, Djarot : Monggo
• 7 jam laludisway.id
thumb
LSM AMATIR Berdemonstrasi di Mapolda Riau, Begini Tuntutannya
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Zaenal Arief Kenang Debut Bersama Timnas Indonesia, Sempat Terkejut Lihat Level Lawan
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.