JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang sangat jelas dan menghilangkan celah multitafsir.
BACA JUGA:Imbas Video Challenge Hafal Al-Quran Berhadiah Miras, Kantor OT Digeruduk Massa Berpakaian Putih
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama ya kan, cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menyebut, poin dari putusan terbaru MK tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Hanya saja, MK kini memberikan penegasan yang lebih pasti.
"Sebenarnya tidak jauh berbeda hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," tegasnya.
Berdasarkan itu, keputusan tersebut membuat aturan hukum menjadi sangat jelas dan tidak multitafsir.
BACA JUGA:Ada Mermaid dan Big Bubble Show! Petualangan Bawah Laut Hadir di Mal Ciputra Tangerang
Dengan begitu, kata Dia, kasus penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden kini murni hanya bisa diproses jika dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan.
"Saya rasa clear kok putusan MK," ucapnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Agustus 2026 menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik aduan absolut dan hanya dapat dituntut atas aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.





