JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa selalu ada dinamika politik dalam setiap pembentukan undang-undang (UU) yang dikerjakan oleh DPR.
Puan mengatakan, dinamika salah satunya terjadi karena DPR ingin mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat dalam UU yang diproses oleh DPR.
"Dalam setiap pembentukan undang-undang selalu terdapat dinamika politik, baik antarfraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat," kata Puan dalam pidato Pembukaan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Puan: DPR dan Rakyat Tak Semestinya Dipertentangkan
Kendati demikian, Puan mengeklaim DPR tidak tinggal diam untuk mencari jalan keluar atas dinamika yang terjadi.
Politikus PDI-P itu menyebutkan, DPR bersama pemerintah selalu berusaha untuk memastikan UU yang dibuat berpihak dan bermanfaat bagi rakyat.
"DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut," ujar Puan.
Puan menegaskan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sesuai amanat konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Baca juga: Puan Ungkap DPR Kerap Jadi Korban Hoaks di Media Sosial
DPR dan Pemerintah juga memastikan pembentukan undang-undang selalu dilandasi dengan kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi, serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara.
"DPR RI, melalui fungsi pengawasan, terus memastikan kinerja Pemerintah agar berdampak pada kehidupan rakyat yang semakin baik," tutur dia.
Sebelumnya Puan memaparkan bahwa DPR telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang dan akan fokus membahas 14 RUU yang ada tahap Pembicaraan Tingkat I bersama pmerintah.
Baca juga: Puan Ajak Jaga Ruang Publik agar Tak Dikuasai Politik Kebencian
Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 RUU yang sedang dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan RUU tentang Perampasan Aset.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ucapnya.
Meski demikian, Puan menilai kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang disahkan, melainkan seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




