Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap menerima masukan dari masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI, dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (14/8/2026).
Puan Maharani menegaskan bahwa kualitas pembentukan undang-undang tidak semata diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan sejauh mana manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dari kehadiran undang-undang tersebut.
Ia mengakui bahwa dalam setiap proses pembentukan undang-undang selalu terdapat dinamika politik, baik antarfraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dalam upaya mengartikulasikan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Meski demikian, Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah senantiasa berupaya mencari titik temu yang mencerminkan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, sekaligus kemanfaatan dari undang-undang yang dihasilkan.(ant/iss)




