Bareskrim Ungkap Jaringan 10 Situs Judol di Tangerang, 14 Orang Ditangkap

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Satresmob Bareskrim Polri menangkap 14 orang tersangka pelaku Judi Online (Judol). Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas judol di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AS, DOAM, H, JAK, AH, AG, PM, MAH, YO, F, RBB, TA, P, dan MFMP.

Dari seluruh tersangka tersebut ada yang berperan sebagai streamer, Teknisi IT, serta salah satunya sebagai admin situs judol.

Ada juga yang bertugas mengelola situs judi online, mengelola teknis deposit dan video serta melakukan marketing video dan live streaming.

Selanjutnya Bareskrim melakukan pendalaman pada 31 Juli 2026. Hasilnya ditemukan beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat beroperasinya judol sehingga dilakukan penindakan.

"Dalam penindakan tersebut, Bareskrim mengamankan beberapa barang bukti berupa 46 HP, dua laptop, dua tablet, empat unit komputer, uang tunai sebanyak Rp 100 juta, serta beberapa mata uang kripto dan perhiasan," ungkap Wira.

Adapun nama-nama situs yang dikelola oleh para pelaku, yaitu:

- MPO88

- ⁠Nonstop

- ⁠Bandun

- ⁠Tauaslok

- ⁠Miabislok

- ⁠Ulemi

- ⁠Koblut

- ⁠Uya

- ⁠Uya Kacor

- ⁠Top Global

Wira juga menyampaikan, para pelaku juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI, serta terdapat kerja sama antara pihak di Kamboja dan di Indonesia.

“Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang juga mempekerjakan WNI, baik sebagai admin maupun yang berasal di Kamboja sana. Terdapat kerja sama yang terjadi antara pihak di kamboja maupun di Indonesia.” ungkap Wira.

Berdasarkan hasil pendalaman Bareskrim, hasil perputaran dana perjudian online ini diperkirakan hingga Rp 1 miliar. Saat ini seluruh situs judol yang diungkap telah diblokir.

Dari kasus ini Bareskrim menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 Undang-undang ITE, Pasal 3/ Pasal 4/ Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keluarga Himbau Tak Buat Konten Jelang 1 Satu Tahun Tewasnya Affan Kurniawan
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Pemerintah Alokasikan Rp195,3 Triliun untuk Program Ketahanan Pangan
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPJS Kesehatan Tepis Isu Telat Bayar RS
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bicara Saat Sidang Tahunan MPR, Ahmad Muzani Singgung Adab Menyampaikan Aspirasi
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Persebaya Kantongi Kekuatan Penang FC Jelang International Friendly Match
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.