Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Pernyataan Jokowi yang meminta Roy Suryo Cs membawa perkara ke sidang pokok justru dibalas dengan pernyataan tajam. 

Diketahui, Roy Suryo memang mengajukan praperadilan berjilid-jilid hingga empat kali sehingga kasus ijazah palsu tak kunjung masuk sidang pokok perkara. Meski begitu, Roy Suryo menilai orang yang menyampaikan tantangan terhadapnya tidak memahami hukum acara pidana.

"Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang 'kalau berani ya langsung pokok perkara'. Orang itu tidak mengerti hukum, saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Soal Sayembara Ijazah Gibran, PSI: Tersangka Kok Menuding Orang Lebih Bersih

Menurut Roy, keberadaan proses praperadilan memiliki konsekuensi terhadap persidangan pokok perkara. Ia berpendapat sidang pokok seharusnya ditunda ketika proses praperadilan berlangsung, sebagaimana yang menurutnya telah diatur dalam undang-undang.

Karena itu, Roy menilai ajakan untuk langsung mengikuti sidang pokok perkara justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara, kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum, dia harus ditangkap," ujarnya.

"Orang yang ada di Solo itu, saya nggak tahu siapa yang ada di Solo itu, tapi yang kemarin bilang dan menantang harus segera masuk ke pokok perkara," imbuh Roy.

Baca Juga: Eks Wamen: Diminta Ijazah SMA Saja Kok Sulit Sekali Mas Gibran? Tinggal Tunjukkan Selesai

Sebelumnya, Jokowi memang meminta perkara tudingan ijazah palsu segera diuji melalui persidangan pokok. Jokowi menilai jika Roy Suryo maupun terdakwa lain, dokter Tifa, benar-benar yakin dengan tudingan mereka dan mempunyai bukti yang kuat, bukti tersebut semestinya dibawa ke persidangan. Menurut Jokowi, rangkaian praperadilan justru dapat membuat penyelesaian perkara semakin panjang.

"Ya, kalau kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Jokowi juga memastikan dirinya tidak akan menghindari proses persidangan apabila dibutuhkan. Ia bahkan menyatakan siap hadir sekaligus membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya untuk diperlihatkan dalam proses hukum.p

"Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan," ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masa Sidang I 2026-2027, DPR Akan Fokus Bahas 14 RUU dan Lanjutkan 43 RUU
• 7 jam lalukompas.com
thumb
​Gawat Kali Bah! Pria 31 Tahun Gagahi Pelajar SMP Berulang Kali, Bakal Membusuk di Sel!
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Prabowo: Harga Pupuk Berhasil Turun 20 Persen, Pertama Kali dalam Sejarah
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Lion Air Group Akan Bangun Bengkel Pesawat 30 hektare di IKN
• 8 menit laluidxchannel.com
thumb
Balai Kota Makassar Berpendar Merah Putih, Disulap Cahaya Warna-warni Sambut HUT RI 2026
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.