Pengamat Ungkap Plus Minus Usulan Presiden Prabowo atas Dwi Kewarganegaraan Khusus untuk Timnas Indonesia

tvonenews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta-talenta khusus asal Indonesia yang berkarier di luar negeri. 

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI saat membacakan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, hingga ahli kecerdasan buatan. 

Ia secara khusus menyebut para atlet, terutama pesepak bola profesional kelas dunia, sebagai salah satu kelompok yang layak mendapat kemudahan status kewarganegaraan.

Menanggapi wacana tersebut, pengamat sepak bola nasional Mohamad Kusnaeni menilai kebijakan ini membawa peluang besar bagi Timnas Indonesia sekaligus risiko yang perlu dikelola hati-hati. 

"Menurut saya, rencana kebijakan kewarganegaraan ganda memang harus diambil dengan hati-hati karena ada sisi untung dan rugi, meski untungnya lebih banyak termasuk untuk pembangunan olahraga Indonesia," kata Kusnaeni di Jakarta, Jumat.

Ia mencontohkan fenomena serupa yang sudah lumrah terjadi di Eropa, seperti banyaknya pemain Maroko yang memegang paspor ganda Maroko-Prancis, atau pemain diaspora Inggris di negara-negara bekas jajahannya. 

"Jadi memang kewarganegaraan ganda merupakan sesuatu yang lumrah secara global," tuturnya.

Kusnaeni menambahkan, kebijakan ini berpotensi mempermudah proses naturalisasi pemain diaspora yang selama ini kerap terbentur dilema memilih paspor demi karier di klub luar negeri. 

Namun ia mengingatkan pemerintah tetap perlu menyusun standar uji loyalitas yang ketat, mengingat hukum Indonesia saat ini masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

"Jadi memang (kebijakan kewarganegaraan ganda) harus sangat hati-hati, dibahas secara komprehensif, secara bijaksana," pungkasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dea Annisa Ungkap Alasan Pernikahannya dengan Mazaki Ahmad Digelar Intimate
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi ke Wilayah 3T
• 42 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Wamendikdasmen soal Pidato Presiden Prabowo: Tegaskan Negara Hadir untuk Anak Sekolah
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Desa wisata dipromosikan jadi daya tarik wisata edukasi pada Australia
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Talas Lokal Diolah Jadi PMT Balita, Tim Unsoed Latih Kader Posyandu Desa Senon Cegah Stunting
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.