JAKARTA, DISWAY.ID - Pengemudi ojek online (ojol) disebut bakal mendapat porsi pendapatan lebih besar setelah kebijakan baru menetapkan maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen.
Garda Indonesia menilai aturan tersebut dapat menjadi angin segar bagi kesejahteraan driver ojol, dengan porsi pendapatan pengemudi mencapai 92 persen dari tarif perjalanan.
Garda Indonesia menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum, baik melalui Undang-Undang maupun regulasi turunan untuk memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
BACA JUGA:Kata Prabowo, Penghasilan Driver Ojol Naik 3 Kali Lipat Berkat Bagi Hasil Jadi 92 Persen
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan kesiapan asosiasinya untuk terus menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah dalam menata ekosistem transportasi digital serta kesejahteraan para pengemudi ojol di lapangan.
Menurutnya, salah satu persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan adalah besaran potongan aplikator.
Menurutnya potongan aplikator saat ini masih memberatkan, yakni berkisar antara 20 persen hingga hampir mencapai 50 persen.
"Kami berharap dengan adanya kepastian hukum, termasuk aturan potongan maksimal 8 persen, dapat meningkatkan pendapatan pengemudi secara signifikan," ujar Igun dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
BACA JUGA:Perpres Transportasi Online Hanya Atur Ojol, Taksi Online Tak Masuk
Ia memetakan, dengan batasan potongan tersebut, dari tarif Rp20 ribu misalnya, potongan biaya aplikasi hanya sebesar Rp1.600, sementara selebihnya murni menjadi hak pengemudi.
Menanggapi dinamika sektor transportasi online ini, langkah advokasi kebijakan publik dinilai perlu ditempuh melalui tiga pilar utama.
Pilar yang pertama yakni Penguatan Basis Data dengan menyusun kajian komprehensif atau naskah akademik berisi data empiris mengenai kondisi ekonomi riil dan tantangan di lapangan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Bebas Pajak, Ini Deretan Keuntungan Ojol Setelah Berubah Status Jadi UMKM
Lalu yang kedua Advokasi Formal dengan melakukan audiensi bersama lembaga legislatif (DPR RI) untuk memperjuangkan regulasi yang berpihak pada perlindungan transportasi berbasis aplikasi.
Kemudian Sektoral dengan melanjutkan komunikasi intensif bersama regulator, seperti Kementerian Perhubungan dan instansi terkait, guna memastikan aspek kesejahteraan pengemudi terakomodasi dalam draf kebijakan.
- 1
- 2
- »





