Mendikdasmen: Akan Ada Kebijakan Guru PPPK Paruh Waktu Diberi Akses Tes PNS

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan itu akan diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi.

"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," kata Mu'ti di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Mendikdasmen soal Bahasa Asing Mau Diajarkan Sejak 1 SD: Hanya Pengenalan

Namun terkait berapa jumlah formasi yang tersedia, belum dirincikan Mu'ti. Namun dirinya menyebut sejauh ini telah melakukan pembahasan intensif dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN-RB, Menteri Agama (Menag) Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

"Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar semua guru di Indonesia di masa mendatang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk menghapus ketimpangan status guru yang selama ini terjadi.

Lalu menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya solusi jangka pendek. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus kasta guru.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tiga Skema, Pastikan PPPK di Daerah Tak Dirumahkan




(ial/lir)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Baru Unnes Tewas Kecelakaan usai Ikuti Ospek
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco soal Revisi UU Dwi Kewarganegaraan: Akan Dilakukan Terbatas dan Selektif
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
WVI Dorong Penguatan Tindak Lanjut Cek Kesehatan Gratis Anak
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Prabowo Tiba di Senayan, Jokowi hingga JK Hadiri Sidang Tahunan MPR
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Partai Perindo Gelar Bimtek Kader Muda, Dorong Anak Muda Berkontribusi Nyata
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.