Komisi IX: Datangkan Dokter Asing Boleh, tapi Hanya Spesialis Dengan Batas Waktu

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan pemerintah dapat mendatangkan dokter asing untuk membantu mengatasi kebutuhan tenaga medis di Indonesia. Namun, ia mengingatkan penggunaannya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

Charles mengatakan dokter asing yang didatangkan untuk berpraktik di Indonesia tidak dapat masuk secara bebas. Berdasarkan aturan yang berlaku, tenaga medis warga negara asing dapat didayagunakan dengan persyaratan dan mekanisme tertentu.

"Ya, kalau di Undang-Undang Kesehatan kan sudah jelas. Mau mendatangkan dokter asing boleh, ya, tapi hanya dokter spesialis dengan batasan waktu. Jadi tidak bebas, tidak se-bebas-bebasnya mendatangkan dokter dari luar negeri untuk bisa berpraktik di Indonesia," kata Charles saat dikonfirmasi kumparan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Charles, fasilitas pelayanan kesehatan dapat mendatangkan dokter spesialis asing atas izin pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Masa pendayagunaannya juga dibatasi.

"Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) atas izin dari pemerintah, atas izin dari Kementerian Kesehatan, bisa mendatangkan dokter spesialis dengan batasan waktu maksimal 4 tahun, 2 tahun pertama dan perpanjangan 1 kali selama 2 tahun," ujarnya.

Charles menekankan keberadaan dokter asing seharusnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu sekaligus memperkuat kapasitas tenaga medis dalam negeri.

Charles menilai kedatangan dokter asing dapat menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, terutama apabila terdapat kompetensi spesialis tertentu yang masih terbatas di Indonesia.

Namun, pelaksanaannya harus memiliki batas waktu, kebutuhan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi pengembangan tenaga medis nasional.

"Jadi bisa didatangkan secara terbatas dengan kebutuhan tertentu, gitu, dan juga harus melakukan transfer teknologi terhadap kepada dokter-dokter di dalam negeri. Jadi boleh saja didatangkan, tetapi dengan keterbatasan," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR Jadwalkan Rapat dengan Pemerintah 18 Agustus
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Kubik Leadership Soroti Pentingnya
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Sayembara Rp100 Juta Disorot, Gen Z Minta Polemik Ijazah Gibran Tak Berlarut
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Pesta Diskon Kemerdekaan Pemkot Tangerang, Banyak Keringanan dan Potongan Pajak, Ada Apa Saja?
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Nadhea Devi Brand Manager Angkat Bicara Dituding Beri Quiz Ayat Al-Quran: Saya Bukan Wanita Baju Putih Itu!
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.