New York (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (13/8) menandatangani sebuah dokumen untuk pemberlakuan tarif berkisar antara 10 hingga 100 persen terhadap drone impor beserta komponennya, dengan alasan kekhawatiran terkait keamanan nasional.
AS akan memberlakukan tarif ad valorem sebesar 100 persen terhadap drone dengan berat lepas landas maksimum melebihi 25 kg, yang memiliki kemampuan pencitraan termal atau karakteristik tertentu lainnya.
Stasiun penambatan (docking station) dan komponen-komponen penting tertentu dari drone tersebut juga dikenakan tarif 100 persen, kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.
Tarif sebesar 25 persen akan diberlakukan terhadap drone berukuran lebih kecil dan "tidak memiliki kemampuan tertentu yang secara khusus berimplikasi pada keamanan nasional", sementara tarif sebesar 15 persen atau 10 persen akan berlaku untuk drone beserta komponennya yang berasal dari negara dan wilayah tertentu, tuturnya.
Tarif tersebut akan mulai berlaku 21 hari setelah dokumen tersebut ditandatangani, sedangkan tarif untuk komponen drone yang kurang sensitif akan berlaku dalam 180 hari.
Untuk produk-produk yang telah disetujui Pentagon guna mendapat pengecualian dari "Covered List" (Daftar Terlarang) Komisi Komunikasi Federal (Federal Communications Commission/FCC) AS dalam waktu 20 hari sejak penandatanganan, tarif tersebut akan mulai berlaku 180 hari setelah penandatanganan, sebut Gedung Putih.
Dokumen tersebut juga memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick untuk membentuk sebuah program onshoring bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi baru di bidang manufaktur drone dan komponennya, demikian warta Xinhua.
AS akan memberlakukan tarif ad valorem sebesar 100 persen terhadap drone dengan berat lepas landas maksimum melebihi 25 kg, yang memiliki kemampuan pencitraan termal atau karakteristik tertentu lainnya.
Stasiun penambatan (docking station) dan komponen-komponen penting tertentu dari drone tersebut juga dikenakan tarif 100 persen, kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.
Tarif sebesar 25 persen akan diberlakukan terhadap drone berukuran lebih kecil dan "tidak memiliki kemampuan tertentu yang secara khusus berimplikasi pada keamanan nasional", sementara tarif sebesar 15 persen atau 10 persen akan berlaku untuk drone beserta komponennya yang berasal dari negara dan wilayah tertentu, tuturnya.
Tarif tersebut akan mulai berlaku 21 hari setelah dokumen tersebut ditandatangani, sedangkan tarif untuk komponen drone yang kurang sensitif akan berlaku dalam 180 hari.
Untuk produk-produk yang telah disetujui Pentagon guna mendapat pengecualian dari "Covered List" (Daftar Terlarang) Komisi Komunikasi Federal (Federal Communications Commission/FCC) AS dalam waktu 20 hari sejak penandatanganan, tarif tersebut akan mulai berlaku 180 hari setelah penandatanganan, sebut Gedung Putih.
Dokumen tersebut juga memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick untuk membentuk sebuah program onshoring bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi baru di bidang manufaktur drone dan komponennya, demikian warta Xinhua.





