Singapura Akan Hukum Pembuat Foto Pelecehan Seksual Pakai AI

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Otoritas Singapura akan menerapkan undang-undang untuk melindungi warga dari pelecehan seksual daring yang mulai berlaku pada hari Senin depan. Aturan itu akan melarang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat gambar eksplisit tanpa persetujuan.

Dilansir AFP, Jumat (14/8/2026), undang-undang tersebut juga memungkinkan pihak berwenang menuntut pelaku yang diduga melakukan grooming terhadap anak di bawah umur di luar negeri dan kemudian melakukan pelecehan seksual. Ketentuan ini berlaku jika pelaku atau korban melakukan perjalanan dari Singapura sebelum tindak pidana tersebut terjadi.

Departemen Dalam Negeri Singapura mengatakan bahwa aturan baru tersebut mencakup "pelanggaran baru berupa pembuatan gambar intim, termasuk materi hasil AI, tanpa persetujuan," katanya.

Baca juga: Polisi Gadungan di Bandung Tipu Korban Pakai Foto AI

Departemen itu mengatakan bahwa konten tersebut menampilkan anak di bawah umur yang berusia kurang dari 14 tahun, pelaku diancam penjara hingga dua tahun.

"Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman penjara wajib hingga dua tahun, dan pelaku juga dapat dikenai denda atau hukuman cambuk," jelasnya.

Mereka yang terbukti bersalah melakukan grooming terhadap anak di bawah umur di luar negeri dan melakukan pelanggaran seksual kini akan menghadapi hukuman lebih berat, termasuk hukuman penjara hingga tujuh tahun jika korban berusia di bawah 14 tahun.

Menteri Dalam Negeri Singapura, Sim Ann, mengatakan kepada parlemen tahun lalu bahwa undang-undang tersebut bertujuan "baik untuk mengurangi hambatan penegakan hukum maupun mengurangi pasokan materi semacam itu (hasil AI), yang berkontribusi pada lingkaran setan pelecehan."

Singapura masih menerapkan hukuman cambuk secara hukum, termasuk untuk pelanggaran seksual serius tertentu seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual berat.

Namun, undang-undang yang telah direvisi-yang juga mulai berlaku pada hari Senin-akan menghapus hukuman fisik wajib untuk kejahatan seperti pembajakan, percobaan perampokan, dan membawa senjata ilegal. Aturan itu kini akan diterapkan berdasarkan kebijakan diskresioner atau sesuai pertimbangan otoritas.

Baca juga: AS Kirim Kapal Induk ke Timur Tengah untuk Gantikan USS Abraham Lincoln




(lir/lir)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno
• 3 jam laludetik.com
thumb
Aziz Padurasta Lantunkan Reggae lewat Ingin Setia, Gandeng Gitaris Tipe-X
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Bikin Geger! Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan Gegara Dugaan Hubungan Sesama Jenis, Kini Diperiksa Intensif
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Blak-Blakan! Kuasa Hukum-Pakar Bicara Ekshumasi Sutrimo Konspirasi Kasus Febrie?
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Ditutup Melesat 1,59% ke Level 6.401 di tengah Pidato Nota Keuangan Prabowo
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.