DI Republik ini, pengertian dan makna demokrasi kerap dipersempit sebatas dalam konteks kontestasi politik. Setiap lima tahun demokrasi sibuk menghitung elektoral. Siapa menang, siapa kalah, berapa kursi, siapa mendapat jabatan. Namun, ada sesuatu yang jarang dihitung, yaitu berapa biaya sosial, politik, ekonomi, dan ekologis dari keputusan politik hari ini?
Demokrasi sesungguhnya tidak cukup hanya menghasilkan penguasa melalui pemilu. Keputusan-keputusan politik yang merupakan buah dari proses demokrasi semestinya mampu menghasilkan keadilan bagi masyarakat hari ini sekaligus tidak merampas hak generasi mendatang.
Pada titik inilah gagasan green democracy atau demokrasi hijau yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026, kemarin, menjadi menarik. Kiranya sudah saatnya bagi Indonesia untuk menjadikan konsep hijau sebagai cara baru dalam menjalankan demokrasi.
Baca Juga :
DPD RI Usung Gagasan Green Democracy Wujudkan Indonesia Emas 2045Gagasan itu tentu bukan barang baru. Di banyak negara, gagasan tentang demokrasi ekologis telah lama diperbincangkan. Namun, sesuatu yang mungkin lama dalam wacana tetap bisa menjadi baru ketika ditawarkan untuk menjawab persoalan yang spesifik di negeri ini. Dan, Indonesia memang mempunyai persoalan demokrasi yang tidak sederhana.
Betul, demokrasi kita tidak sedang mati. Pemilu tetap berlangsung, pergantian kekuasaan tetap terjadi, lembaga-lembaga demokrasi tetap berdiri. Namun, demokrasi yang hanya memenuhi prosedur belum tentu menghasilkan kehidupan demokratis yang sehat.
Kualitas demokrasi patut terus dipertanyakan ketika biaya politik semakin mahal, politik transaksional masih menjadi bagian dari kontestasi, korupsi banyak melibatkan mereka yang diberi mandat rakyat, dan kekuasaan cenderung lebih sibuk mempertahankan dirinya ketimbang memperkuat mekanisme pengawasan.
Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Foto: Metro TV.
Demokrasi yang mahal berpotensi melahirkan politik yang mahal pula. Ketika ongkos untuk mendapatkan kekuasaan begitu tinggi, politik mudah berubah menjadi investasi yang pada gilirannya akan menuntut pengembalian.
Tidak hanya itu. Ketika kekuasaan membutuhkan biaya besar, sumber daya alam dapat menjadi salah satu sumber daya politik yang paling mudah dieksploitasi. Kekayaan alam bukan lagi semata-mata dipandang sebagai aset publik yang harus dijaga, melainkan berubah menjadi komoditas yang ditransaksikan demi kepentingan politik dan ekonomi.
Akibatnya, biaya demokrasi yang mahal juga meninggalkan ongkos ekologis yang panjang. Kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati akan terus membawa akibat, bahkan ketika para pengambil keputusan sudah berganti. Di situlah istilah 'utang ekologis' yang dikatakan Ketua DPD menjadi relevan.
Baca Juga :
Sultan Bachtiar: Sejumlah RUU Usulan DPD Masuk Prolegnas PrioritasKarena itu, demokrasi hijau semestinya tidak berhenti sebagai istilah baru dalam pidato politik. Konsep itu harus diterjemahkan ke dalam cara negara membuat keputusan. Green democracy harus didetailkan, dirumuskan dalam banyak turunannya, termasuk dalam proses-proses legislasi atau green legislation.
Dengan demikian, setiap kebijakan publik, setiap pembangunan, setiap regulasi, dan setiap keputusan politik tidak lagi hanya ditimbang berdasarkan keuntungan ekonomi dan politik jangka pendek. Dampaknya terhadap lingkungan dan generasi mendatang harus menjadi bagian dari pertimbangan utama.




