JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang DJ perempuan berinisial AM alias DJ M di salah satu tempat hiburan kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Budi Sabtu (15/8/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi. Penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memperoleh hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Menurut kesimpulan medis, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
"Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul. Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik masih akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban.




