Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan pinjaman daring (pindar) memudahkan akses keuangan hingga ke level masyarakat menengah ke bawah. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyampaikan bahwa perusahaan pindar legal tidak serta-merta sembarangan dalam menyalurkan kredit.
Ia mengungkapkan, jika perusahaan pembiayaan konvensional menggunakan data skor kredit (credit score) untuk menilai calon nasabahnya, perusahaan pindar justru memanfaatkan data alternatif, termasuk data telekomunikasi dan aktivitas media sosial.
- Rayakan HUT Ke-81 RI, METRO Hadirkan Diskon 50%+20%, Segera Merapat!
- BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Utang Sendiri di Internet
"Data telko, kami lihat satu nomor saja. Misalnya nomor HP sudah aktif 10 tahun, dari sana sudah punya scoring minimum. Simpel sekali, tidak perlu lihat tabungan dan gaji. Orang yang nomornya sudah 10 tahun eksis dan tidak dikejar-kejar (debt collector), itu sudah modal. Kalau umurnya baru 5 hari, ya tentu jadi tanda tanya," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, beberapa saat lalu, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Selain itu, ia membeberkan bahwa Indonesia merupakan pasar terbesar untuk target penyaluran pindar berdasarkan jumlah populasi. Hal tersebut berlandaskan pada filosofi bahwa setiap orang berhak mendapat akses terhadap fasilitas keuangan.
"Bahwa yang berhak mendapatkan akses pinjaman bukan hanya kelas menengah dan atas, tetapi masyarakat kelas bawah juga berhak mendapatkan pinjaman," ungkapnya.
Credit Gap Masih BesarPer November 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat sebesar Rp 94,85 triliun dengan pertumbuhan tahunan mencapai 25,45%. Meski telah menjelma menjadi salah satu pilar pembiayaan non-bank yang vital, skala tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total kebutuhan pembiayaan nasional.
Berdasarkan berbagai kajian, total kebutuhan pembiayaan nasional diperkirakan mencapai Rp 2.650 triliun, sementara lembaga jasa keuangan konvensional baru mampu menopang sekitar Rp 1.000 triliun. Artinya, terdapat celah pembiayaan (credit gap) sekitar Rp 1.650 triliun hingga akhir 2025.
Riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy bahkan memperkirakan pada 2026 kebutuhan pembiayaan UMKM dapat menembus Rp 4.300 triliun, dengan estimasi credit gap mencapai Rp 2.400 triliun.
(fab/fab)




