-
-
-
-
-
Andi Azwan membalik narasi yang selama ini digaungkan pihak Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) soal keberanian Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadapi persidangan. Menurutnya, tudingan bahwa Jokowi tidak akan berani tampil di pokok perkara justru berbalik ke pihak yang selama ini melontarkan narasi tersebut.
"Kalau dulu mereka itu selalu membuat suatu narasi, baik di media mainstream maupun di podcast, bahwa Pak Jokowi tidak akan berani tampil ataupun hadir di pengadilan pokok perkara. Dan akhirnya publik semua mengetahui, yang membuat kata-kata itu adalah mereka, tapi mereka sendiri takut untuk bisa menghadiri pokok perkara," ujar Andi Azwan kepada Cumicumi (14/08/2026)
Ia menegaskan, Jokowi bahkan telah secara terbuka mempertanyakan kapan pihak Roy Suryo dan dr. Tifa bersedia masuk ke pokok perkara.
"Pak Jokowi aja sudah mengatakan di Solo kemarin, ditunggu kapan nih Roy Suryo ini masuk ke pokok perkara ataupun dokter Tifa masuk pokok perkara," tegasnya
Baca Juga: Andi Azwan Sebut Roy Suryo "Pengecut", Praperadilan Berkali-kali Dinilai Cuma Cara Ulur WaktuAndi Azwan juga menyinggung sikap pihak Roy Suryo yang menurutnya enggan menempuh jalur praperadilan sejak awal proses hukum bergulir, meski sempat merasa dikriminalisasi. Seraya menambahkan bahwa di bawah KUHAP lama, permohonan praperadilan otomatis gugur begitu pokok perkara mulai disidangkan.
"Dari awal, waktu di bulan November, saya men-challenge, kalau merasa dikriminalisasi, lakukan saat itu adalah praperadilan. Mereka enggak berani, karena KUHP lama tahun 81 itu, hanya sekali prapid. Kemudian, kalau pokok perkaranya berjalan prapid-nya selesai" ujarnya,
Ia menyimpulkan, sikap berulang kali mengajukan praperadilan alih-alih segera menghadapi pokok perkara justru memperkuat kesan bahwa pihak Roy Suryo dan dr. Tifa yang sesungguhnya menghindar dari proses hukum.
"Bagaimana tidak ada perintah hakim? Pada saat itu saya hadir dalam eksepsi yang dimenangkan oleh Tifa. Dikatakan oleh hakim, dipersilakan kepada JPU untuk bisa melakukan perbaikan surat dakwaan sesuai dengan pasal 75 ayat 4," pungkasnya.





