Peredaran Bearing Palsu Ganggu Pasar, Pelaku Usaha Diminta Waspada

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peredaran bearing palsu berpotensi mengganggu pasar produk resmi karena merugikan konsumen sekaligus pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah. The TIMKEN Company mengingatkan pengguna akhir dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati memastikan keaslian produk sebelum membeli.

Timken menilai kewaspadaan diperlukan karena produk dengan merek TIMKEN dapat beredar dan didistribusikan oleh pihak yang tidak berwenang. Konsumen maupun pelaku usaha diminta memastikan sumber produk sebelum melakukan transaksi.

“Pengguna akhir (end-users) dan pelaku usaha di Indonesia dihimbau untuk membeli bearing Merek TIMKEN hanya melalui distributor resmi dan melakukan verifikasi terhadap identitas penjual atau pemasok dari produk Merek TIMKEN melalui situs resmi Timken,” ujar kuasa hukum The TIMKEN Company, Ardhiyasa dari A&Co Law Office, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Timken, peredaran produk palsu bukan hanya berisiko merugikan konsumen, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjual produk secara sah dan beriktikad baik. Karena itu, perlindungan terhadap pasar dari produk palsu menjadi bagian penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Timken juga meminta masyarakat yang menemukan dugaan peredaran bearing palsu untuk melaporkannya kepada distributor resmi di Indonesia dengan menyertakan bukti pendukung. Laporan tersebut diperlukan agar perusahaan dapat mengambil langkah untuk mencegah dan memberantas peredaran produk palsu.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Timken memenangkan gugatan pelanggaran merek terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di Balikpapan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga menyatakan Timken berhasil membuktikan adanya penjualan bearing palsu merek TIMKEN.

Putusan yang dijatuhkan pada 9 April 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap itu memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp94,61 juta kepada Timken serta penghentian seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penjualan produk bearing palsu tersebut.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Yang Tersisa Usai Gempa 7,7 Magnitudo di NTT
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kemendikdasmen Dapat Rp61 T Tahun 2027, Ada untuk Program Studio Guru
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Investor Asing Lepas Saham RI Rp72 Triliun, Ini yang Terjadi di BEI
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemkab Aceh Timur salurkan 20 mobil pikap kepada KDMP
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,7 Guncang NTT, BMKG Peringatan Tsunami
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.