TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Ketua RT di Pamulang, Tangerang Selatan, kini resmi memasuki tahap penuntutan (P21) di Kejaksaan.
Menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah Kecamatan Pamulang turun tangan dengan menemui pihak korban maupun keluarga tersangka untuk mencari titik temu terbaik.
Camat Pamulang, Mamat, mengaku telah mendatangi kedua belah pihak untuk mendengarkan kronologi kejadian dari dua sudut pandang.
"Saya cuma mau melihat dari dua sisi. Harapan saya sih bisa ada titik temu yang terbaik, gitu doang," ujar Mamat saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).
Baca juga: Ketua RT di Tangsel Jadi Tersangka Usai Aniaya Pembakar Sampah
Mamat menambahkan, meski proses hukum di Kejaksaan tetap berjalan, pihaknya berupaya memastikan kondisi kedua belah pihak serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan.
"Kasusnya kan sudah di Kejaksaan. Saya baru dengar dua pendapat, baik dari pihak istri tersangka yang ditahan maupun dari korban. Kalau dari Kecamatan, kami hadir untuk tahu kondisi mereka dan berharap ada penyelesaian yang baik buat kedua-duanya," tutur Mamat.
Mamat menegaskan, Pemerintah Kecamatan Pamulang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan dapat diterima kedua belah pihak.
"Kan sudah proses hukum. Nanti mungkin ada dipanggil. Kalau dari sisi Pemerintah Kecamatan Pamulang, kami hadir mau tahu kondisi pihak korban dan tersangka. Saya cuma berharap bagaimana bisa ada penyelesaian yang baik buat kedua-duanya," tutur Mamat.
Baca juga: Kronologi Ketua RT di Tangsel Tegur Warga Bakar Sampah Berujung Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Ketua RT bernama Chris Jatender menjadi tersangka setelah menganiaya Fakhriadi, warga yang membakar sampah di Perum Pamulang Mas II, Tangerang Selatan.
Peristiwa bermula saat Chris melihat Fakhriadi membakar sampah di depan rumahnya pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Chris kemudian menegur Fakhriadi karena kegiatan membakar sampah tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan.
"Pelaku melintas dan menegur pelapor karena menganggap kegiatan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan lingkungan," ujar Kapolsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




