JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik mengenai rekam jejak tim penyidik khusus atau “Tim 9” Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan.
Pengamat kejaksaan Fajar Trio menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan pihak yang bertanggung jawab sebagai eksekutor aset PT Gunung Bara Utama (GBU).
Menurut Fajar, tanggung jawab eksekusi lelang aset tersebut berada pada jaksa eksekutor, yakni Hari Wibowo, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat (Kajari Jakpus).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap objektivitas Tim 9 yang dibentuk untuk mengusut perkara yang menyasar Febrie Adriansyah.
Sejumlah figur yang berada di dalam tim tersebut dinilai memiliki rekam jejak yang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan konflik kepentingan.
Eksekusi Aset PT GBU Bukan Kewenangan Jampidsus?Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) turut menyoroti dugaan keterlibatan Ketua Tim 9 yang kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum, Hari Wibowo.
Saat masih menjadi Kajari Jakarta Pusat, Hari Wibowo dikaitkan dengan polemik pelelangan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Salah satu aset strategis yang menjadi perhatian adalah 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun.
Proses pelelangan aset tersebut juga sempat menjadi sorotan lantaran hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.
Menanggapi persoalan itu, Fajar menekankan adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam proses penanganan perkara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah,” ujar Fajar di Jakarta, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Tim 9 Dipertanyakan karena Dugaan Konflik Kepentingan?Sorotan terhadap komposisi Tim 9 Kejagung kemudian berkembang menjadi persoalan independensi dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Fajar menilai keterlibatan sejumlah figur yang memiliki rekam jejak yang dipersoalkan publik dapat memunculkan kekhawatiran bahwa penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah berpotensi mengarah pada praktik penegakan hukum tebang pilih atau selective prosecution.
Ia mengingatkan bahwa persoalan konflik kepentingan sebenarnya telah memiliki landasan hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
Menurut Fajar, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, mengatur kewajiban jaksa untuk bekerja berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral.
- 1
- 2
- »





