Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bekas Kawasan HGU Perusahaan Aceh Timur

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDA ACEH - Seekor bayi gajah sumatra ditemukan mati dengan kondisi prematur dan plasenta masih menempel di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (14/8).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Ujang Wisnu Barata di Aceh Timur, Sabtu, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai temuan tersebut dari tim patroli yang berada di lapangan.

BACA JUGA: Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

"Kami mendapatkan informasi dari tim patroli di lapangan pada Jumat (14/8) yang menemukan adanya gajah yang baru lahir dalam kondisi prematur dan terdapat plasenta. Kondisinya sudah mati," katanya.

Berdasarkan informasi awal yang diterima tim di lapangan, kata dia, kematian bayi gajah tersebut diduga berkaitan dengan proses kelahiran atau keguguran yang terjadi secara alami di alam.

BACA JUGA: BKSDA Selidiki Penyebab Gajah Sumatra Mati di Perkebunan Sawit

"Ini kelahiran atau keguguran di alam," kata dia.

Bayi gajah tersebut ditemukan di kawasan perkebunan dalam kondisi tergeletak di atas tanah berlumpur. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak BKSDA untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur terhadap satwa liar yang dilindungi.

BACA JUGA: Sinyal Konflik Satwa, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kampung Kaloy Aceh Tamiang

BKSDA Aceh selanjutnya akan memastikan kondisi temuan di lapangan serta melakukan penanganan terhadap bangkai anak gajah tersebut sesuai ketentuan konservasi.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu, tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahlil Lantik Mawardi Nur jadi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirumorkan ke Arsenal, Osimhen Tegaskan Setia dengan Galatasaray
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Romeny dan Hubner starter, Fortuna Sittard menang 3-1 atas Cambuur
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Perkuat Jejaring, KOWANI Hadiri Peringatan Hari Pramuka dan Jambore Nasonal XII 2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bola Basket Indonesia Berduka, Pelatih Legendaris Tjetjep Firmansyah Wafat di Usia 67 Tahun
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI Resmi dari Kemendikdasmen dan Link Download PDF
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.