Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik Lucius Karus menyoroti pidato Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Senayan, Jakarta pada Jumat (14/8/2026) kemarin.
Lucius menilai pidato Ketua DPD RI menunjukkan arah baru dalam peran kelembagaan DPD sebagai representasi kepentingan daerah.
Menurutnya, pidato tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi mulai memperlihatkan bagaimana kepentingan daerah didorong menjadi bagian dari agenda kebijakan nasional.
“Menurut saya, DPD mulai menemukan peran strategisnya. DPD tidak sekadar menyuarakan kepentingan daerah, tetapi berusaha menjembatani kepentingan daerah dengan agenda pembangunan nasional,” kata Lucius di Jakarta dikutip Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, pendekatan yang digunakan Sultan juga cukup konstruktif karena tidak menempatkan pemerintah pusat dan daerah sebagai dua kepentingan yang berhadap-hadapan.
Dalam pidatonya, Sultan justru menegaskan bahwa pusat dan daerah merupakan satu kesatuan dalam membangun Indonesia.
“DPD menjalankan fungsi representasi daerah, tetapi tidak dengan cara mempertentangkan daerah dengan pusat. Justru yang dibangun adalah sinergi agar kebijakan nasional benar-benar sampai dan dirasakan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Lucius juga mengatakan salah satu bukti paling konkret dari arah tersebut adalah perjuangan DPD RI terhadap RUU Daerah Kepulauan.
RUU itu telah diperjuangkan DPD sejak 2017 dan kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 serta mulai mendapatkan dukungan untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR RI.
“RUU Daerah Kepulauan menjadi contoh bagaimana aspirasi yang diperjuangkan secara konsisten akhirnya masuk ke dalam agenda legislasi nasional. Ketika pemerintah juga memberikan respons positif, ini menunjukkan ada proses politik yang menghasilkan sesuatu bagi daerah,” kata Lucius.
Ia mengatakan momentum tersebut penting karena RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menyangkut kepentingan sejumlah wilayah, tetapi berkaitan dengan bagaimana negara mengelola pembangunan berdasarkan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Kalau regulasi ini nantinya benar-benar lahir dan memberikan afirmasi yang tepat bagi daerah kepulauan, maka itu bisa menjadi legacy penting. Di situ kita bisa melihat bahwa perjuangan DPD memiliki dampak yang konkret,” ujarnya.




