Seorang siswa SMK di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan oleh seorang remaja pria. Korban dipukul, ditendang bahkan hingga dibanting. Aksi itu sempat terekam kamera dan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pelajar SMK yang masih mengenakan seragam sekolah dianiaya oleh seorang remaja tanpa mengenakan baju di sebuah kebun.
Pelaku nampak bak seorang petinju dengan memukul wajah korban beberapa kali. Kemudian, korban diangkat dan dibanting ke tanah. Bahkan, pelaku sempat membenturkan lututnya ke arah wajah korban. Pelajar lain yang berada di lokasi berusaha melerainya.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah memeriksa korban, pelapor, serta seorang saksi.
"Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut," kata Putu lewat keterangannya, Sabtu (15/8).
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa perundungan itu terjadi pada pada Jumat, (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB di belakang sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Pelaku DiamankanPolisi lalu membawa terduga pelaku ke Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku sendiri masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Namun, belum diketahui identitasnya.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Polisi selanjutnya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.
"Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban," ucapnya.
Putu menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat memperburuk kondisi korban, terlebih karena perkara tersebut melibatkan anak.
"Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak," katanya.





