Sumenep (ANTARA) - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) menangguhkan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 237 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, karena terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).
"Saat ini, tim khusus tengah bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke lapangan terkait temuan Kemensos ini," kata Koordinator Tim Pendamping PKH Sumenep Ahmad Subairi di Sumenep, Sabtu.
Ia menjelaskan, data ke 237 KPM penerima bantuan PKH itu terdeteksi melalui sistem yang mencocokkan identitas penerima dengan sejumlah rekening atau layanan transaksi digital, seperti BCA, Bank Mandiri, SeaBank, OVO dan GoPay.
Di dalam aplikasi, sambung dia, terlihat nomor rekening atau akun yang bersangkutan digunakan.
Baca juga: Mensos ingatkan seluruh pendamping PKH harus bekerja profesional
"Ada juga temuan yang terdeteksi dalam satu Kartu Keluarga," kata Subairi.
Ia menjelaskan, proses klarifikasi kepada 237 calon penerima bantuan ini dilakukan secara berjenjang.
Data hasil temuan, sambung dia, selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pengecekan ulang di lapangan.
Klarifikasi ini, sambung dia, memastikan apakah benar terdapat anggota keluarga yang menggunakan rekening atau identitasnya untuk aktivitas judi online.
Sebab, menurut Subairi, ada kemungkinan KTP digunakan atau dipinjam oleh orang lain, sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang melakukan transaksi.
Baca juga: PPATK temukan 571.410 penerima bansos terlibat judi online
"Yang ingin kita pastikan adalah kebenarannya. Apakah memang dalam satu keluarga ada yang menggunakan judol, atau KTP-nya dipinjam orang lain, atau ada anggota keluarga yang melakukannya," katanya.
Menurut Koordinator Tim Pendamping PKH Ahmad Subairi, temuan adanya KPM yang terindikasi terlibat transaksi judol itu, berlangsung pada periode Juli, Agustus hingga September 2025.
Ia juga mengingatkan masyarakat penerima bantuan PKH agar tidak menggunakan rekening maupun layanan transaksi digital untuk aktivitas judi online.
"Untuk transaksi lain silahkan digunakan untuk kepentingan yang benar. Tetapi jangan digunakan untuk judol," katanya.
Ahmad Subairi lebih lanjut mengimbau seluruh penerima manfaat PKH untuk menjauhi judi online. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, keterlibatan dalam aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial apabila berdasarkan hasil verifikasi benar ditemukan adanya penggunaan untuk judi online.
Baca juga: Menko Pemmas libatkan pendamping PKH untuk edukasi bahaya judi online
"Saat ini, tim khusus tengah bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke lapangan terkait temuan Kemensos ini," kata Koordinator Tim Pendamping PKH Sumenep Ahmad Subairi di Sumenep, Sabtu.
Ia menjelaskan, data ke 237 KPM penerima bantuan PKH itu terdeteksi melalui sistem yang mencocokkan identitas penerima dengan sejumlah rekening atau layanan transaksi digital, seperti BCA, Bank Mandiri, SeaBank, OVO dan GoPay.
Di dalam aplikasi, sambung dia, terlihat nomor rekening atau akun yang bersangkutan digunakan.
Baca juga: Mensos ingatkan seluruh pendamping PKH harus bekerja profesional
"Ada juga temuan yang terdeteksi dalam satu Kartu Keluarga," kata Subairi.
Ia menjelaskan, proses klarifikasi kepada 237 calon penerima bantuan ini dilakukan secara berjenjang.
Data hasil temuan, sambung dia, selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pengecekan ulang di lapangan.
Klarifikasi ini, sambung dia, memastikan apakah benar terdapat anggota keluarga yang menggunakan rekening atau identitasnya untuk aktivitas judi online.
Sebab, menurut Subairi, ada kemungkinan KTP digunakan atau dipinjam oleh orang lain, sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang melakukan transaksi.
Baca juga: PPATK temukan 571.410 penerima bansos terlibat judi online
"Yang ingin kita pastikan adalah kebenarannya. Apakah memang dalam satu keluarga ada yang menggunakan judol, atau KTP-nya dipinjam orang lain, atau ada anggota keluarga yang melakukannya," katanya.
Menurut Koordinator Tim Pendamping PKH Ahmad Subairi, temuan adanya KPM yang terindikasi terlibat transaksi judol itu, berlangsung pada periode Juli, Agustus hingga September 2025.
Ia juga mengingatkan masyarakat penerima bantuan PKH agar tidak menggunakan rekening maupun layanan transaksi digital untuk aktivitas judi online.
"Untuk transaksi lain silahkan digunakan untuk kepentingan yang benar. Tetapi jangan digunakan untuk judol," katanya.
Ahmad Subairi lebih lanjut mengimbau seluruh penerima manfaat PKH untuk menjauhi judi online. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, keterlibatan dalam aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial apabila berdasarkan hasil verifikasi benar ditemukan adanya penggunaan untuk judi online.
Baca juga: Menko Pemmas libatkan pendamping PKH untuk edukasi bahaya judi online





