OJK Respons Tiga Saham Bank Masuk HSC, Investor Diminta Cermati Fundamental

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

OJK menegaskan status High Shareholding Concentration yang disematkan Bursa Efek Indonesia kepada tiga emiten perbankan tidak berkaitan dengan kesehatan bank.

OJK Respons Tiga Saham Bank Masuk HSC, Investor Diminta Cermati Fundamental. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan status High Shareholding Concentration (HSC) yang disematkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada tiga emiten perbankan tidak berkaitan dengan kesehatan bank maupun keamanan dana nasabah.

Tiga emiten yang masuk dalam daftar HSC yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI).

Baca Juga:
OJK Sebut Demutualisasi BEI untuk Cegah Konflik Kepentingan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa HSC merupakan kategori yang mencerminkan struktur kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Status tersebut menjadi informasi bagi pelaku pasar modal karena saham dengan kepemilikan terkonsentrasi umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi.

“Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi, di mana saham dengan status ini umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).

Baca Juga:
Respons Wacana OJK Hapus KBMI 1, BCA Syariah Matangkan Strategi Naik Kelas

OJK menekankan bahwa pengelompokan HSC merupakan aspek teknis perdagangan di pasar modal dan tidak memengaruhi operasional perbankan sehari-hari. Aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit, maupun layanan kepada nasabah tetap berjalan normal di bawah pengawasan regulator.

Karena itu, investor ritel maupun institusional diimbau tidak hanya menjadikan status HSC sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. OJK menyarankan agar analisis tetap mempertimbangkan fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi, di samping tetap memperhatikan aspek fundamental perusahaan. Tidak terdapat dampak langsung kepada nasabah karena operasional bank diatur secara ketat dan diawasi secara prudent oleh OJK,” kata Dian.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Tegaskan Wacana Pemberian Amnesti Koruptor BUMN Belum Dibahas
• 22 jam laludisway.id
thumb
Kenyataan Pahit untuk Elkan Baggott dari Millwall di Liga Inggris
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kabar Duka Saddil Ramdani, Rumah Orang Tuanya di Muna Barat Ludes Terbakar saat sang Pemain Menuju Bali
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Pilih Fokus Bekerja Usai Menikah, Ini Dua Incaran Negara untuk Bulan Madu Dea Annisa dan Mazaki Ahmad
• 23 jam lalugrid.id
thumb
KPK Temukan Titik Rawan Korupsi APBD di Kalimantan, Dana Hibah dan Pengadaan Jadi Sorotan
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.