Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Status tersebut ditetapkan setelah gempa bumi Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) dan menimbulkan korban jiwa, korban luka, serta kerusakan pada rumah, infrastruktur, dan sejumlah fasilitas publik.
Melki Laka Lena Gubernur NTT mengatakan, penetapan status tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus mempermudah koordinasi antarlembaga.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam keterangannya di Kupang, Minggu (16/8/2026).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Gempa yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat terjadi pada 15 Agustus 2026 di wilayah Flores. Gempa berkekuatan Magnitudo 7,7 tersebut dilaporkan memiliki kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Guncangan gempa berdampak pada sejumlah wilayah di NTT. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, bencana tersebut menyebabkan kerusakan permukiman warga, infrastruktur, serta sarana dan prasarana.
Aktivitas masyarakat di sejumlah daerah juga terganggu akibat dampak gempa.
Melki mengatakan masa tanggap darurat akan dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat hingga TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat.
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya dilansir dari Antara.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah akan mengerahkan sumber daya untuk sejumlah kebutuhan prioritas.
Penanganan mencakup pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak.
Pemerintah juga akan menangani berbagai dampak lain yang muncul akibat bencana, termasuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh bantuan dan layanan dasar.
Untuk mendukung pelaksanaan penanganan darurat, Pemprov NTT memastikan pembiayaan dapat menggunakan APBD Provinsi NTT serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status tanggap darurat tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya serta memperkuat koordinasi di lapangan.
Pemprov NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan saling membantu selama masa tanggap darurat. Warga diminta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, serta instansi terkait. (ant/saf/ham)




