Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa M 7 Selama 14 Hari

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat usai gempa bumi magnitudo (M) 7. Status tanggap darurat diterapkan selama 14 hari.

"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataan di Kupang seperti dilansir Antara, Minggu (16/8/2026).

Status tanggap darurat di NTT diberlakukan mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Status tanggap darurat diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujarnya.

Baca juga: Gempa NTT, Menko PMK Ingatkan Pemda Beri Data Cepat dan Akurat




(haf/knv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensesneg: Usulan Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda Masih Sebatas Pemikiran
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Gerakan Merah Putih Nusantara Ajak Warga Redam Provokasi dan Jaga Stabilitas
• 46 menit lalutvonenews.com
thumb
Rentetan Gempa di Ring of Fire Dalam 2 Bulan: Kolombia, Jepang, hingga RI
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Telkom lakukan percepatan perbaikan layanan pascagempa di NTT
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Istana Wapres IKN Dibuka untuk Publik 15-17 Agustus
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.