VIVA –Kementerian Sosial (Kemensos) segera memobilisasi bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan para korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemensos juga menyiapkan dana santunan bagi korban meninggal dunia dan luka-luka akibat bencana tersebut.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan mobilisasi bantuan dilakukan melalui Sentra Efata Kupang, Gudang Dinas Sosial Provinsi NTT, dan Gudang Pusat Kemensos di Bekasi. Bantuan tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi.
"Kami terus menyiapkan dan menggerakkan logistik untuk penanganan bencana di NTT. Di NTT ada dua gudang yang menjadi titik mobilisasi, yaitu Sentra Efata Kupang dan Gudang Dinas Sosial Provinsi NTT," kata dia dikutip dari ANTARA, Minggu 16 Agustus 2026.
Dia menjelaskan bahwa proses distribusi bantuan logistik dari Kupang menuju kawasan terdampak sempat mengalami kendala akibat gelombang laut yang masih tinggi. Menyiasati hal itu, Kemensos mengambil langkah diskresi dengan melakukan skema belanja langsung di wilayah bencana agar bantuan pangan dan perlengkapan pengungsian dapat segera diakses masyarakat.
Adapun total nilai bantuan logistik yang dikerahkan Kemensos untuk penanganan tanggap darurat di NTT saat ini mencapai sekitar Rp4,52 miliar. Bantuan tersebut mencakup makanan siap saji, tenda keluarga, kasur, selimut, perlengkapan anak dan dewasa, hingga tambahan pasokan beras reguler sebanyak 48 ton.
Selain pemenuhan kebutuhan dasar di pengungsian, Kemensos juga mengalokasikan anggaran khusus sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga korban yang meninggal dunia akibat bencana tersebut.
"Untuk santunan korban jiwa, Kemensos akan memberikan tali asih kepada ahli waris sebesar Rp15 juta untuk setiap korban meninggal dunia. Kami meminta pemerintah daerah dan Dinas Sosial segera mendata dan melaporkannya kepada Kemensos supaya santunan bisa segera diberikan,"kata dia menambahkan.
Status Kedaruratan
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, merespons eskalasi bencana, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputtusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Langkah serupa juga telah diambil secara resmi di tingkat kabupaten/kota terdampak.
Kabupaten Manggarai telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026) melalui Keputusan Bupati No.319 Tahun 2026, yang diikuti dengan pembentukan pos komando lewat Keputusan No.320 Tahun 2026.





