Bareskrim Polri menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal India yang menyelundupkan emas ilegal ke Dubai. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyelundupan itu.
Dalam video yang diterima, Minggu (16/8/2026), polisi mengamankan gepokan uang tunai berupa rupiah hingga dolar. Mayoritas gepokan uang tersebut nominal Rp 100 ribu.
Diamankan juga puluhan keping hasil residu pengolahan emas yang berbentuk seperti silver. Selain itu ada kepingan emas yang turut diamankan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut ada 18 keping hasil residu pengolahan emas yang kualitasnya mendekati silver. Tiap kepingmya seberat 1 kg.
"Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16//8).
Untuk uang tunai, ada sekitar Rp 1,1 miliar dan dolar. Selain itu diamankan juga alat yang digunakan untuk pengolahan emas yang digunakan pelaku
"Kita temukan juga uang tunai Rp 1,1 (miliar) dan uang dolar juga. Kami perlihatkan juga ini peralatan semua yang ada, ini untuk pengolahan mereka di lantai dua puluh delapan apartemen," tuturnya.
(ial/maa)





