Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pekan ini pada hari Rabu 12 dan Kamis 13 Agustus 2026, penyidik melakukan penggeledahan di empat Lokasi, yang berada di wilayah Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu (16/8/2026).
Advertisement
Dia memaparkan, keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," terang Budi.
Selain itu, lanjut dia, pada Rabu 12 Agustus 2026 dan Jumat 14 Agustus 2026, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.




