JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang melibatkan dua WNA asal India diduga mampu mengolah hingga 30 kg emas per hari, dengan nilai hampir Rp 3 triliun per bulan.
“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga India, Diduga Selundupkan Emas Ilegal ke Dubai
Polisi menduga hasil tambang itu diolah di Jakarta sebelum diselundupkan ke luar negeri, termasuk melalui jalur menuju Dubai.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara dan mengamankan dua WNA asal India.
Di apartemen pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kg emas yang disimpan di dalam brankas. Emas tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kg serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar 500 gram.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka, 1 Ekskavator Disita
“Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” tuturnya.
Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kg.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal dan Ujian Berat Kapolda Baru Sumbar
“Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” kata dia.
Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut juga diamankan
Baca juga: Adik Kandung Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Saksi Sidang Suap Tambang
Irhamni mengatakan, kedua WNA asal India itu baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.
Polisi masih mendalami asal-usul emas serta alur peredarannya, termasuk dugaan penyelundupan ke luar negeri.
Menurut Irhamni, jaringan yang terungkap kali ini merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.
Baca juga: Prabowo Sentil Soat Tambang Ilegal, Masa Pejabat TNI-Polri Nggak Tahu!
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata dia.
Irhamni menambahkan, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat.





