Seorang pria berinisial BP (28), warga Dusun II, Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembakaran yang menghanguskan 6 unit rumah, termasuk rumahnya sendiri.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasi Humas, Iptu Mansyur, mengatakan peristiwa pembakaran rumah tersebut terjadi pada Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BP awalnya sedang bermain judi online jenis slot di dalam kamar.
"Karena mengalami kekalahan dan merasa kesal saat layar ponselnya error, ia membanting HP tersebut," kata Mansyur, Minggu (16/8).
Dalam kondisi emosi, ia kemudian keluar kamar dan melempar kayu, meja, tabung gas, hingga beras ke dinding dapur.
"Tak hanya itu, ia lantas membakar gorden di jendela depan dan samping rumah, lalu membakar selimut dan kasur di dalam kamar," jelasnya.
Tak lama setelah api membesar, BP meninggalkan rumah dan duduk di tepi sungai sambil mengamati api yang terus membesar dan menjalar ke 5 rumah tetangganya. Yakni milik Jariah, Hamdan, Masnah, Sadri, dan Edy Edwar.
"Api dari rumah pelaku dengan cepat merambat dan menghanguskan lima rumah lainnya," katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi guna mengumpulkan keterangan saksi serta olah TKP.
"Hasilnya petugas mengamankan BP beserta sejumlah barang bukti berupa 1 buah korek api warna hijau dan 1 unit HP OPPO A3S yang digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Adapun saat ini BP telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Termasuk akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada yang bersangkutan bila memang dibutuhkan. Atas peristiwa itu, satu orang korban atas nama Hamdan mengalami luka bakar.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan," katanya.





