jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago merespons aksi bentrokan warga dan aparat yang dipicu penurunan bendera Merah Putih di Bandara Aceh pada Sabtu (15/8//2026).
Djamari dalam pernyataan di Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh.
BACA JUGA: Ini Pemicu Bentrokan Warga dan Aparat saat Hari Damai Aceh
Dia juga menyerukan seluruh pihak menjaga kekondusifan di Papua dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Menko Djamari mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disertai kekerasan maupun perusakan.
BACA JUGA: Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," kata dia.
Terkait Aceh, Djamari mengatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Korban Meninggal Dunia Seusai Gempa NTT 53 Orang, Kami Turut Berduka
Menurut dia, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Djamari juga menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Soal pemberitaan mengenai penurunan Bendera Merah Putih serta dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," katanya.
Sementara terkait perkembangan di Papua, Djamari menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi.
Namun, menurut dia, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Pemerintah juga menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah aparat terluka.
"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," katanya.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan Menko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua.
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
Honi mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi berita bohong atau informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.(Ant/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



