174.791 Narapidana Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum (RU) pada peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia, pada Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.563 langsung bebas setelah remisi umum.

Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) tahun 2026.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto dalam siaran pers, Senin (17/8/2026).

Baca juga: [KLARIFIKASI] 17 Koruptor Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 17 Agustus Terjadi 2022

Agus mengatakan, dari penerima RU tersebut, 170.143 terima RU I atau masih harus jalani sisa pidana setelah menerima RU, sedangkan 3.563 lainnya terima RU II atau langsung bebas setelah menerima RU.

Sementara itu, bagi anak binaan, 1.057 orang terima PMPU I atau masih harus jalani pembinaan usai menerima PMPU dan 28 lainnya terima PMPU II atau langsung bebas setelah terima PMPU.

Agus mengatakan, tiga wilayah penerima RU terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 Narapidana, disusul Sumatra Utara 18.222 Narapidana, dan Jawa Timur 14.673 Narapidana.

Untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatra Utara 94 Anak Binaan, diikuti Jawa Barat 86 Anak Binaan, dan Jawa Timur 85 Anak Binaan.

Baca juga: 1.103 Warga Binaan Lapas Surabaya Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, penyerahan RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 358.922.115.000.

Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah berikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusian kepada 47 Narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di Lapas usai kejadian banjir Sumatra tahun 2025 lalu.

“Besaran Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga 2 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” kata Mashudi.

Mashudi mendorong Narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ujar dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Ricuh Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, DPRA Konsultasi dengan Kemendagri
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
BRIN Memperkuat Riset Sel Surya untuk Mendukung Target Pembangunan PLTS 100 GW
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Siapkan 8 Langkah Strategis Agar NTT Segera Pulih dari Gempa
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.