HUT ke-81 RI, 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat menyerahkan secara simbolis surat keterangan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan pada HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).  (Sumber: ANTARA/HO-Biro Humas Datin Ditjen Pemasyarakatan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8/2026).

Jumlah tersebut terdiri dari 173.706 narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) tahun 2026.

Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan ini dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga: Idulfitri 2026, Ratusan Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi

Dia mejelaskan, dari 173.706 napi penerima Remisi Umum, sebanyak 3.563 orang langsung bebas, sementara 170.143 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidana.

Sedangkan dari 1.085 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum, sebanyak 1.057 masih harus menjalani pembinaan dan 28 lainnya langsung bebas.

Agus menambahkan, remisi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, PMPU memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Di mana negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk meraih masa depan yang lebih baik.

"Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," ungkap Agus, dilansir laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut penyerahan RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.

Selain RU dan PMPU, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusian kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di lapas usai kejadian banjir Sumatera pada 2025 lalu.

Baca Juga: Narapidana Kasus Pencurian yang Kabur dari Lapas di NTT Berhasil Ditangkap| BORGOL

Menurut penjelasannya, besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga 2 bulan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA," jelasnya.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hut ke 81 ri
  • narapidana
  • remisi
  • anak binaan
  • narapidana terima remisi
  • remisi hut ri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kaddo Minyak, Kuliner Tradisional yang Sarat Makna
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Rano Karno Jajal Pakai AI Buat Serial Rimba Raya, Ajak Anak-Anak Cintai Alam
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan hingga Penerangan untuk Korban Gempa NTT
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
BNI Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Taufan Pawe: IKD Harus Mempermudah, Bukan Menghambat Penerima Bansos
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.