EtIndonesia.com Laporan situs Minghui.org menyebutkan, sepanjang Juli diketahui bahwa sedikitnya 490 praktisi Falun Gong di Tiongkok mengalami berbagai bentuk penganiayaan.
Di antara mereka, Yang Jinhui, seorang praktisi Falun Gong berusia 65 tahun dari Provinsi Yunnan, diculik oleh polisi Partai Komunis Tiongkok (PKT). Setelah ditahan selama 20 hari di pusat penahanan, ia meninggal dunia. Keluarganya sangat berduka.
Sebelum meninggal dunia, Yang Jinhui adalah seorang pegawai negeri. Setelah berlatih Falun Gong, ia berusaha menjadi orang baik dengan berpedoman pada prinsip “Sejati, Baik, Sabar”, dan merasa memperoleh manfaat secara fisik maupun mental.
Menurut data yang diketahui Minghui pada Juli, sedikitnya 490 praktisi Falun Gong mengalami berbagai bentuk penganiayaan. Di antaranya:
- 58 orang dijatuhi hukuman penjara
- 204 orang diculik atau ditangkap
- 223 orang mengalami pelecehan atau gangguan
- 27 orang mengalami gangguan lebih dari satu kali
- 5 orang dibawa ke “kelas belajar” dan menjadi sasaran “cuci otak”
Dari 58 kasus hukuman penjara, Provinsi Shandong mencatat jumlah terbanyak, yakni 14 orang. Berikutnya masing-masing 5 orang di Anhui, Gansu, dan Hubei.
Untuk kasus penculikan dan gangguan, Shandong juga mencatat jumlah tertinggi, yakni 104 orang. Berikutnya adalah Hebei dengan 59 orang dan Jilin dengan 55 orang.
Falun Gong, yang juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual yang berlandaskan prinsip Sejati, Baik, Sabar. Pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat di Tiongkok pada 1992, latihan ini dengan cepat menyebar dari mulut ke mulut dan diperkirakan telah memiliki 70 juta hingga 100 juta praktisi pada 1999.
Partai Komunis Tiongkok (PKT), yang khawatir popularitas Falun Gong mengancam kekuasaan rezim, melancarkan kampanye brutal pada 20 Juli 1999 untuk memberantas praktik tersebut. Sejak saat itu, tak terhitung jumlah praktisi mengalami penahanan sewenang-wenang, kerja paksa, penyiksaan, bahkan kematian akibat pengambilan organ secara paksa.
Kasus Yang JinhuiYang Jinhui, praktisi Falun Gong berusia 65 tahun dari Yunnan, diculik oleh polisi PKT sekitar 10 April. Sekitar 20 hari kemudian, ia meninggal dunia ketika berada di pusat penahanan. Setelah menerima kabar tersebut, keluarganya sangat berduka.
Setelah mulai berlatih Falun Gong, Yang Jinhui berusaha menjadi orang baik dengan mengikuti prinsip “Sejati, Baik, Sabar”, dan merasa memperoleh manfaat bagi kesehatan fisik maupun mental. Namun, sejak PKT memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada 1999, ia telah beberapa kali mengalami penangkapan dan hukuman penjara.
Pasangan di Shandong Dihukum BeratSementara itu, pasangan praktisi Falun Gong Xiao Yujun dan Zhang Aimei dari Kota Linyi, Provinsi Shandong, mengalami penggeledahan rumah dan penangkapan. Mereka baru-baru ini dijatuhi hukuman berat.
Dalam persidangan, kedua pengacara mereka menyampaikan pembelaan tidak bersalah yang didasarkan pada fakta dan hukum, serta dilakukan secara menyeluruh dan ketat.
Namun, Xiao Yujun tetap dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda 50.000 yuan, sedangkan Zhang Aimei dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 40.000 yuan.
Laporan gabungan Li Mei, NTDTV.





