Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh diwarnai kericuhan setelah sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang. Peristiwa tersebut kini mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kembali meminta kepastian hukum kepada pemerintah pusat mengenai penggunaan bendera tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Pemerintah Aceh bersama DPRA akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai status hukum Bendera Bulan Bintang.
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Nurlis di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah kericuhan pecah dalam peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8). Saat acara berlangsung, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca Juga: Bupati Aceh Barat 'Haramkan' Lomba Panjat Pinang di HUT RI, Ternyata Karena...
Aksi pengibaran tersebut kemudian ditertibkan aparat keamanan hingga berujung kericuhan. Meski demikian, Nurlis menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dalam rapat Forkopimda, kondisi keamanan Aceh saat ini telah kembali kondusif.
Kendati situasi telah terkendali, perkembangan keamanan tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRA Zulfadli juga menyampaikan bahwa Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Aturan tersebut mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Namun, implementasinya selama ini masih menjadi persoalan karena adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," ujar Nurlis.
Baca Juga: 21 Tahun Damai Aceh Ternoda Kericuhan, JK Singgung Ada Pihak yang Tidak Senang
Selain membahas persoalan bendera, rapat Forkopimda juga menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban Aceh setelah insiden tersebut. Di antaranya menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif, menahan diri serta mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Forkopimda juga mendorong penyelesaian persoalan dengan mengutamakan pendekatan persuasif serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Komunikasi publik yang menenangkan turut didorong agar situasi tidak semakin memanas. Di saat yang sama, perdamaian Aceh ditegaskan sebagai fondasi bersama yang harus dijaga dalam pembangunan daerah.
"Rekomendasi terakhir, terhadap persoalan bendera, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk adanya kepastian hukum," ucap Nurlis.





