Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setidaknya pihaknya akan menggelar RDPU seminggu dua atau tiga kali.
Habiburokhman mengatakan akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia berjanji semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat demi memenuhi asas partisipasi bermakna.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Dia menjelaskan proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.
"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.
(zap/dhn)





